Sering ji ki lihat tanda ini toh? Kawasan Bebas Rokok! Bukan cuma pajangan ini, tapi aturan yang bisa bikin udara lebih bersih…
Apa itu Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok.
Tujuannya toh sederhana sekaliji, yaitu untuk melindungi orang lain (terutama anak-anak dan pekerja) dari paparan asap rokok.
Aturan resminya
Bahkan, sudah ada mi aturan resmi dari pemerintah:
- Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2013
- Perwali No. 49 Tahun 2015
- PP No. 109 Tahun 2012 (Nasional)
Yang pada intinya:
- Dilarang merokok di tempat umum tertutup, tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat belajar, dan tempat bermain anak.
- Pengelola bisnis atau tempat terbuka wajib menegur dan meniadakan asbak.
- Kalau mau sediakan ruang merokok, harus terpisah, berventilasi, dan tidak dilalui anak-anak.
Tempat yang harusnya bebas asap rokok
Nah, ini dia tempat-tempat yang harusnya bebas asap rokok:
- Rumah sakit
- Sekolah dan kampus
- Tempat ibadah
- Tempat kerja
- Angkutan umum
- Area bermain anak
- Pusat perbelanjaan dan kafe indoor
Jadi kalau lagi di tempat-tempat ini ki yang tertutup baru ada orang merokok di samping ta', tegur mi saja karena benar ji ki…
Pahami ki kalau hal ini itu tanggung jawab bersama!
Jadi, bukan cuma perokok yang harus sadar tempat, tapi juga pengelola tempat dan pemerintah daerah.
Harus sekali para pengelola memasang tanda larangan, menegur pelanggar, dan menjaga area supaya tetap bebas asap rokok demi kenyamanan bersama…
Kalau melanggar yah, bisa kena sanksi administratif.
Ini juga bukan hanya perkara bau asap, tapi…
Kesehatan taruhannya. Apalagi kenyamanan dan keselamatan bersama itu yang penting.
Jadi sadarki lurangs, perokok pasif itu rentan sekali kambuh asmanya, kena infeksi pernapasan, bahkan gangguan jantung, apalagi anak-anak dan lansia kasian…
Lama mi sebenarnya ada ini aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok, tinggal dipatuhi dan dijalankan saja.
Dan yang paling penting, setiap pengelola dan perokok harus sadar kalau udara bersih itu hak semua orang…
Saling mengingatkan ki nah… Kalau ditegur ki, jangan mi marah-marah…
Lihat-lihat tempat ki kalau mau ki akkaluru nah lurangs…
Saling mengingatkan ki juga satu sama lain, apalagi yang suka merokok sambil bawa kendaraan 😒
Konten spesial untuk Manajemen Coffee Bean Indonesia di TSM Makassar dan Pemkot Makassar untuk penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Pertama tayang di Instagram @supet.id. Teks dirapikan untuk web dengan bantuan AI dan ditinjau sebelum tayang.
Lihat versi carousel di Instagram
Konten ini pertama kali tayang di @supet.id — follow untuk konten lokal Makassar setiap minggu.
Lihat di Instagram →