PT Pos Indonesia menyatakan surat Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan oleh seorang oknum kurir mitra perusahaan. Temuan itu merupakan hasil investigasi internal yang disampaikan pada Rabu (7/10/2026).
Surat tersebut berkaitan dengan pemanggilan klarifikasi atas usulan pemakzulan Husniah yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa. Putusan MA yang mengabulkan usulan pemakzulan terbit pada Kamis (1/10/2026).
Temuan investigasi PT Pos
Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia, Sri Endarti Halim, mengatakan dokumen yang diterima pada 2 September 2026 itu tidak diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Keterangan itu meralat informasi awal yang menyebut surat sempat nyasar ke pengadilan tersebut.
\"Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang kurir mitra (vendor mitra PT Pos Indonesia) dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas,\" kata Sri Endarti Halim.
Menurut Sri, kurir yang menahan surat tersebut telah dinonaktifkan. Ia menyebut perusahaan tidak membenarkan tindakan yang bertentangan dengan SOP dan ketentuan perusahaan. Setiap pelanggaran, katanya, akan ditindaklanjuti sesuai aturan internal.
PT Pos Indonesia juga menyampaikan permohonan maaf kepada MA sebagai pengirim, Bupati Gowa sebagai penerima, dan Pengadilan Agama Sungguminasa yang sempat disebut dalam pemberitaan. Perusahaan menyatakan menghormati hak Bupati Gowa untuk menempuh upaya hukum.
Laporan ke Polda Sulsel
Pihak Husniah melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada Sabtu (3/10/2026). Kuasa hukumnya, Adhi Bintang, mengatakan laporan tidak mencantumkan nama terlapor. Penentuan pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada penyidik.
Menurut Adhi, persoalan surat ini memengaruhi putusan MA karena Husniah tidak mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi dan pembelaan di hadapan hakim.
\"Kami telah melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan agar diusut tuntas, siapa dalang di balik semua ini karena ini adalah upaya sabotase,\" kata Adhi Bintang, Selasa (6/10/2026).
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu (4/10/2026), Husniah mengatakan surat itu tidak pernah diterimanya hingga putusan MA keluar. Ia menyebut ada upaya sabotase yang dilakukan melalui jasa pos.
Husniah juga menyatakan akan menyurati MA dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempersoalkan prosedur pemakzulan tersebut.
Sumber
- KOMPAS.com — Hasil Investigasi PT Pos Ungkap Surat dari MA untuk Bupati Gowa Ditahan Oknum Kurir
- BERANDASULSEL.com — Buntut Surat Nyasar Pemakzulan Bupati Gowa, PT Pos Minta Maaf, Akui Ditahan Oknum Kurir
- Informasi.com — Bupati Gowa Duga Ada Sabotase Surat Dari MA, Pos Indonesia Minta Maaf
Foto: KOMPAS.com (sumber)
Artikel ini disusun redaksi Supet dengan bantuan AI dari sumber yang dicantumkan, lalu ditinjau sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kabari kami.