🚐 Beli Merch
🚐
Berita Terkini

Pemkot Makassar Siapkan Akses KUR untuk 1.500 PKL Terdampak Penertiban

✍️ Redaksi Supet
📅 14 Oktober 2026
📍 Sulawesi Selatan
⏱️ 2 menit baca
Foto: Mediasulsel.com (sumber)

Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) menyiapkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 1.500 pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro yang terdampak penertiban ruang publik. Program ini dijalankan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar sesuai arahan Wali Kota Munafri Arifuddin atau Appi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyampaikan hal itu pada Rabu (14/10/2026). Menurut dia, program tersebut menyasar pedagang yang terkena penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban. Karena itu, kita fasilitasi dan bantu melalui akses KUR," ujar Arlin.

Pra-inkubasi di 15 kecamatan

Program berjalan lewat skema inkubasi pembiayaan. Pemkot menggandeng Bank Sulselbar, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan lembaga keuangan nonbank.

Tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, 12–16 Oktober 2026, dengan sasaran seluruh 15 kecamatan di Makassar. Tim Inkubasi Pembiayaan mendatangi kecamatan untuk sosialisasi dan menilai kondisi serta kebutuhan usaha pedagang. Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala termasuk wilayah yang sudah didatangi. Kegiatan berlanjut ke kecamatan lain sesuai jadwal.

Pendampingan mencakup pengurusan legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan transaksi digital dengan QRIS, dan pertemuan langsung dengan pihak perbankan.

Arlin mengatakan pola ini dimaksudkan agar pedagang memahami tahapan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan kredit. Ia menyebut Pemkot bergeser dari pola konvensional ke bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat.

Persetujuan tetap di tangan bank

Arlin menegaskan bahwa fasilitasi pemerintah tidak berarti semua pengajuan KUR otomatis disetujui. Keputusan pemberian kredit ada pada perbankan, yang melakukan verifikasi dan menilai kelayakan setiap calon debitur.

"Prosesnya tetap mengikuti ketentuan dan penilaian dari pihak perbankan," kata Arlin.

Pemkot berharap pembiayaan itu dapat dipakai untuk memperkuat modal kerja, menambah kapasitas produksi, dan memperluas pemasaran. Pemerintah juga menekankan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan pemanfaatan ruang publik.

Sumber

Foto: Mediasulsel.com (sumber)

Artikel ini disusun redaksi Supet dengan bantuan AI dari sumber yang dicantumkan, lalu ditinjau sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kabari kami.