🚐 Beli Merch
🚐
Berita Terkini

Mendagri Berhentikan Husniah Talenrang dari Jabatan Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Jadi Plt

✍️ Redaksi Supet
📅 15 Oktober 2026
📍 Sulawesi Selatan
⏱️ 2 menit baca
Foto: Tribun-timur.com (sumber)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/10/2026). Pada hari yang sama, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua I DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, membenarkan terbitnya dua SK itu. Ia menyampaikannya lewat pesan WhatsApp pada Rabu malam.

"SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini," kata Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua I DPRD Gowa.

Menurut Tribun-timur.com, SK pemberhentian tercatat sebagai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Saat dikonfirmasi detikSulsel, Hasrul belum merinci nomor SK. Ia mengatakan DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisiknya di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (15/10/2026).

Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung

Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Uji pendapat itu berkaitan dengan usulan pemakzulan Husniah. Menurut Suaracelebes, proses tersebut berjalan beberapa bulan.

  • Kamis (1/10/2026): MA memutus perkara Nomor 1 P/UP/2026. Dalam amar putusan, MA menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
  • Kamis (8/10/2026): DPRD Gowa menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melengkapi berkas lampiran yang dipersyaratkan.
  • Rabu (14/10/2026): SK pemberhentian Husniah dan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati terbit.
  • Kamis (15/10/2026): DPRD Gowa dijadwalkan mengambil SK fisik di Kantor Gubernur Sulsel.

Penyerahan dokumen ke Kemendagri pada 8 Oktober dilakukan oleh Hasrul, Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino Daeng Mawangi. Anggota DPRD Gowa Abdul Razak dan kuasa hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil turut hadir.

Hasrul menyatakan DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah SK terbit.

"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," ujar Hasrul.

Sumber

Foto: Tribun-timur.com (sumber)

Artikel ini disusun redaksi Supet dengan bantuan AI dari sumber yang dicantumkan, lalu ditinjau sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kabari kami.