🚐 Beli Merch
🚐
Berita Terkini

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel dalam Kasus PBG

✍️ Redaksi Supet
📅 27 Oktober 2026
📍 Sulawesi Selatan
⏱️ 2 menit baca

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/10/2026). Penahanan itu menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Penyidik gabungan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Sulsel dan Korps Pemberantasan Tipikor (Kortas Tipikor) Mabes Polri memeriksa Husniah mulai pukul 11.00 Wita. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PBG di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Sekitar pukul 17.00 Wita, Husniah keluar dari ruang penyidik Tipikor Polda Sulsel. Ia mengenakan rompi oranye, tangannya diborgol, dan dikawal ketat aparat kepolisian menuju mobil tahanan.

Ditahan 20 hari

Kabag Ops Kortas Tipikor Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan keterangan itu dalam rilis kasus di Mapolda Sulsel.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan."

Menurut Ahmad Yusuf, masa penahanan berlangsung 20 hari, terhitung 26 Oktober hingga 14 November 2026. Kasus yang menjerat Husniah terkait dugaan korupsi pengurusan izin PBG untuk tahun anggaran 2025–2026.

Latar belakang pemberhentian

Husniah lebih dulu diberhentikan dari jabatan bupati lewat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Foto dirinya di kantor Bupati Gowa diturunkan pada Senin (19/10/2026) setelah SK itu terbit.

Proses pemberhentian bermula dari unjuk rasa warga terkait polemik dugaan perselingkuhan Husniah dengan mantan konsultan politiknya. Unjuk rasa itu berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gowa, yang kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Pansus menggelar sejumlah sidang dan memeriksa Husniah atas tiga perkara:

  • dugaan perselingkuhan dengan konsultan politiknya serta tindakan yang disebut melanggar sumpah jabatan;
  • dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar;
  • pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Rapat paripurna DPRD kemudian menghasilkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memberhentikan Husniah. Seluruh fraksi mendukung keputusan itu. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut, dan putusannya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri hingga SK pemberhentian terbit.

Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa kini dipegang Darmawansyah Muin, yang sebelumnya wakil bupati.

Kasus lain

Selain perkara PBG, Husniah juga dikaitkan dengan dugaan pungutan liar perizinan dan pemerasan terhadap pengusaha ritel dan properti. Mantan suaminya turut melaporkannya atas dugaan penggelapan dan kesaksian palsu di bawah sumpah. Laporan itu ditangani di Polresta Gowa dan Polda Sulsel.

Sumber

Artikel ini disusun redaksi Supet dengan bantuan AI dari sumber yang dicantumkan, lalu ditinjau sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kabari kami.