🚐 Beli Merch
🚐
Berita Terkini

DPRD Gowa Terima SK Pemberhentian Husniah, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati

✍️ Redaksi Supet
📅 17 Oktober 2026
📍 Sulawesi Selatan
⏱️ 2 menit baca

DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Jumat (16/10/2026). SK yang sama menetapkan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Rombongan DPRD Gowa dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa dari Gerindra, Hasrul Abdul Rajab. Mereka menerima SK itu di Kantor Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). SK diserahkan Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Yarham Yasmin.

SK Kementerian Dalam Negeri bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Menurut Hasrul, dokumen itu menyatakan Husniah diberhentikan dengan tidak hormat dan berlaku mulai 14 Oktober 2026.

Tahapan menuju bupati definitif

Darmawangsyah baru berstatus Plt dan belum ditetapkan sebagai bupati definitif. Mendagri Tito Karnavian menyebut hal itu karena DPRD Gowa belum mengusulkan pengangkatannya sebagai bupati definitif.

DPRD Gowa akan menggelar rapat pimpinan dalam waktu dekat. Rapat itu membahas tahapan kelembagaan, termasuk jadwal rapat paripurna pengusulan dan pengangkatan Darmawangsyah.

"Di rapat pimpinan kita akan bicarakan, bahas terkait tahapan-tahapan yang akan kita lakukan secara kelembagaan," ujar Hasrul.

Setelah paripurna, DPRD Gowa akan bersurat ke Kemendagri untuk mengusulkan pengesahan bupati definitif. Pemerintah pusat kemudian memproses pengesahan sesuai ketentuan. Pelantikan dilakukan setelah proses administrasi dan penerbitan keputusan pengangkatan selesai. Jadwal pelantikan belum diumumkan.

Tito mengatakan ia telah menghubungi Gubernur Sulawesi Selatan agar pemberhentian dilaksanakan dan Darmawangsyah ditunjuk sebagai Plt. Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gowa soal usulan bupati definitif.

APBD 2027 dan tujuh pejabat nonaktif

Hasrul berharap penunjukan Plt membuat pemerintahan kembali berjalan normal. Salah satu agenda mendesak adalah pembahasan APBD 2027.

DPRD juga akan berkoordinasi dengan Darmawangsyah soal tujuh pejabat yang dinonaktifkan pada masa kepemimpinan Husniah. Hasrul berharap para pejabat itu dikembalikan ke posisi semula.

"Ini kita akan komunikasikan untuk bagaimana Pak Plt Bupati ini bisa mengembalikan jabatan pejabat ini kembali ke posisi awal," kata Hasrul.

Latar belakang putusan MA

Pemberhentian ini bermula dari permohonan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa terhadap Husniah. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan itu dalam putusan pada Kamis (1/10/2026). Majelis hakim menyatakan objek permohonan beralasan dan berdasarkan hukum.

Tito menjelaskan, dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah, MA memberi kesempatan kepala daerah menyampaikan pembelaan. Jika MA menolak usulan DPRD, kepala daerah tidak dapat diberhentikan. Jika MA menyetujui, pemberhentian dapat dilakukan. Kemendagri kemudian menindaklanjuti putusan MA tersebut. Husniah diberhentikan setelah menjabat sekitar 17 bulan.

Sumber

Foto: detiksulsel (sumber)

Artikel ini disusun redaksi Supet dengan bantuan AI dari sumber yang dicantumkan, lalu ditinjau sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kabari kami.