Berlaku sebulan penuh
Punya motor atau mobil yang pajaknya belum dibayar? Oktober ini waktu yang pas untuk melunasinya.
Pemprov Sulsel menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 sampai 31 Oktober 2026. Programnya dikemas sebagai Promo Akhir Tahun Bebas & Diskon Pajak Kendaraan.
Apa saja yang didapat
- Diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 ke bawah.
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Jadi, diskon 50 persen hanya untuk tunggakan yang jatuh tempo 2025 atau sebelumnya. Menurut Tribun-timur.com, tidak semua tunggakan otomatis dapat potongan pokok pajak. Cek dulu tahun jatuh tempo kendaraanmu.
Cara memanfaatkannya
Langkahnya sederhana.
- Cek tahun jatuh tempo pajak kendaraanmu. Kalau 2025 atau lebih lama, kamu masuk kriteria diskon.
- Datang ke Samsat terdekat. Menurut Pemprov Sulsel, wajib pajak disarankan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan.
- Tanyakan rincian kewajiban, besaran keringanan, dan persyaratan administrasinya langsung ke petugas.
- Bayar sebelum 31 Oktober 2026.
Tidak sempat antre di kantor? Penjabat Sekda Sulsel Andi Winarno Eka Putra menyebut ada pilihan lain.
"Bisa dibayar di Samsat terdekat, Drive Thru atau Samsat mobile yang tersedia di beberapa titik."
Lokasi pasti Samsat Drive Thru dan Samsat mobile belum dirinci dalam pengumuman program. Sebaiknya tanya langsung ke Samsat setempat.
Kenapa pemprov bikin program ini
Menurut Andi Winarno, program ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga di tengah kondisi ekonomi saat ini. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan momentumnya.
Menurut Tribun-timur.com, pemilik kendaraan juga diimbau tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Alasannya jelas: waktunya hanya 31 hari.
Pemprov juga berharap program ini mendorong kepatuhan pajak. Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Catatan dari supet
Diskon 50 persen berlaku untuk pokok pajak, sedangkan denda dibebaskan. Berapa total yang harus dibayar berbeda untuk tiap kendaraan, jadi cek rinciannya langsung di loket Samsat.
Kalau ada tetangga atau keluarga yang pajaknya lama menunggak, kabari mereka. Oktober tinggal sebentar lagi.
Sumber
- Tribun-timur.com — Cara Dapatkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan dan Bebas Denda di Sulsel - Tribun-timur.com
- timurkota.com — Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Sulsel, Diskon 50 Persen dan Bebas Sejumlah Denda
- Suarasulsel.id — Hore! Pemprov Sulsel Beri Diskon 50% Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cek Syaratnya
Foto: Tribun-timur.com (sumber)
Artikel ini disusun redaksi Supet dengan bantuan AI dari sumber yang dicantumkan, lalu ditinjau sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kabari kami.