Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara dan kabut asap hingga 12 Oktober 2026. Imbauan itu dikeluarkan pada Jumat (9/10/2026).
Imbauan tersebut merujuk pada rilis kualitas udara Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV pada Jumat pukul 10.45 Wita.
Menurut pemantauan di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros, konsentrasi partikel halus PM2.5 tercatat 85,3 µg/m³ dan masuk kategori tidak sehat. Puncak konsentrasi pada grafik pemantauan mencapai 112,7 µg/m³ pada pukul 07.00 Wita.
"Data tersebut menjadi perhatian bagi BPBD Kota Makassar dalam mengingatkan masyarakat agar mengurangi paparan polusi udara dan mengambil langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan," kata Kepala BPBD Makassar, M Fadli, dalam keterangan resminya.
Dampak kesehatan PM2.5
Fadli menjelaskan, PM2.5 adalah partikel pencemar udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Partikel ini dapat masuk jauh ke dalam paru-paru.
Paparannya berpotensi menyebabkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, serta gangguan pernapasan. Kondisi penderita asma, penyakit paru, dan penyakit jantung juga dapat memburuk.
Kelompok rentan meliputi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga dengan riwayat gangguan pernapasan atau jantung.
Angka dari Maros, bukan seluruh Makassar
Fadli menegaskan bahwa angka 85,3 µg/m³ merupakan hasil pengukuran di Stasiun Klimatologi Sulsel di Maros, bukan pengukuran langsung di seluruh wilayah Kota Makassar.
"Informasi pengukuran dari Maros digunakan sebagai referensi kondisi regional, bukan sebagai pernyataan bahwa BPBD Kota Makassar memiliki kewenangan operasional di Kabupaten Maros maupun Kabupaten Gowa," ujarnya.
Pemantauan dan penanganan BPBD tetap difokuskan pada wilayah administratif Kota Makassar. Menurut Fadli, perkembangan kondisi selanjutnya mengikuti pembaruan resmi dari BMKG.
BPBD Kota Makassar menyampaikan sejumlah langkah pencegahan bagi warga:
- Masker: gunakan masker N95 atau KN95 saat beraktivitas di luar ruangan ketika polusi partikulat meningkat.
- Aktivitas luar ruangan: batasi olahraga dan kegiatan fisik berat saat udara berkabut atau kualitas udara memburuk.
- Kelompok rentan: beri perlindungan ekstra bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan dan jantung.
- Dalam rumah: tutup pintu dan jendela saat asap berada di luar, serta hindari membakar sampah.
- Informasi resmi: pantau perkembangan kualitas udara dan cuaca Kota Makassar melalui kanal resmi BMKG.
- Pertolongan medis: segera ke fasilitas kesehatan bila mengalami sesak napas berat, nyeri dada, atau gejala serius lainnya.
Sumber
Artikel ini disusun redaksi Supet dengan bantuan AI dari sumber yang dicantumkan, lalu ditinjau sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kabari kami.