Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membongkar rumah produksi kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dua perempuan berinisial F (39) dan J (32) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulawesi Selatan.
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Baji Minasa BBPOM Makassar, Kamis (8/10/2026). Penindakan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM bersama Koordinator Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Menurut Yosef, operasi itu menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen.
Barang bukti dan hasil uji
Petugas menemukan 23 jenis kosmetik siap edar dengan total 4.009 kemasan. Penyidik juga menyita bahan baku, kosmetik setengah jadi, kemasan, dan label. Nilai ekonomi seluruh barang bukti ditaksir sekitar Rp 400 juta, dihitung bila bahan baku dan produk setengah jadi diolah menjadi produk jadi.
Proses produksi memakai peralatan sederhana, antara lain centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun. Di lokasi juga ada krim berwarna kuning muda dalam tong berkapasitas 25 liter.
Pengujian di laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan krim kuning tersebut dan sejumlah sampel kosmetik positif mengandung merkuri.
Produk yang disebut mengandung bahan berbahaya atau ilegal antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Ontak Extra, Hand Body Premium, Firvin Glowing, Facial Wash, Toner, Day Cream, Night Cream, dan NF Beauty Care.
Pencampuran dan pemalsuan
BBPOM menduga kedua tersangka mencampur produk berizin edar dengan bahan atau produk ilegal. Rumah produksi itu juga diduga membuat produk tiruan dengan memakai nama merek dan nomor izin edar milik produk lain, di antaranya Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firvin Glowing.
\"Jadi, pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam kosmetik yang diproduksi,\" kata Yosef Dwi Irwan Prakasa, Kepala BBPOM Makassar.
Penyidikan mengungkap pembagian peran. F sebelumnya memiliki produk NF Beautycare, yang izin edarnya dibatalkan Badan POM pada 2024. Pemasaran tetap berjalan lewat media sosial, siaran langsung, dan jaringan penjual kembali. J diduga bertugas menyalurkan produk ke agen dan toko kosmetik di Kalimantan Timur. Informasi itu telah diteruskan kepada pihak terkait untuk ditelusuri.
Rumah produksi tersebut diperkirakan menghasilkan 1.000 sampai 2.000 kemasan per pekan. Dengan harga dari produsen sekitar Rp 50.000 per kemasan, omzet ditaksir Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per pekan. Menurut Yosef, angka itu bisa lebih tinggi bila J menjual kembali kepada konsumen atau agen di Kalimantan Timur.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber
- beritasatu.com — BBPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Bermerkuri di Gowa, 2 Wanita Ditangkap
- Rakyat News — BBPOM Makassar Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Senilai Rp400 Juta, Dua Wanita Ditahan
Artikel ini disusun redaksi Supet dengan bantuan AI dari sumber yang dicantumkan, lalu ditinjau sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kabari kami.